Pelaku “Homoseksual”
itu Makhluk Hidup ?
Salah satu ciri makhluk hidup adalah berkembang biak
(reproduksi). Untungnya, materi tentang ciri makhluk hidup sudah diberikan
sejak tingkat Sekolah Dasar. Harapannya, sedari kecil manusia bisa membedakan
mana yang makhluk hidup dan mana yang bukan makhluk hidup; mampu membedakan
antara organik dan bukan organik.
Berkembang biak adalah memperbanyak diri untuk
mempertahankan kelestarian jenisnya. Cara berkembang biak ada 2: generatif dan
vegetatif. Hewan (tingkat tinggi dan rendah) dan tumbuhan ada yang melalui
generatif, ada yang vegetatif, atau
melalui keduanya. Generatif (secara kawin) adalah perkembangbiakan yang
melibatkan sel telur dan sel sperma. Vegetatif (tak kawin) yaitu perkembangbiakan
yang tidak melibatkan sel telur dan sel sperma, melainkan melibatkan sel tubuh.
SAYANGNYA,,,sekali lagi SAYANGNYA,,, Manusia tidak bisa
berkembang biak kecuali hanya melalui satu cara, dan itu adalah Generatif
(secara kawin). Tidak ada cara lain kecuali dengan bertemunya sel telur dan sel
sperma. Sel telur dihasilkan tubuh perempuan dan sel sperma dihasilkan tubuh
laki-laki. Secara naluriah tidak akan dihasilkan manusia baru kecuali
mempertemukan zat perempuan dan zat pria.
Ini merupakan salah satu hukum alam yang menyanggah logika
kaum homo (laki & laki, perempuan & perempuan).
1.
Fitrah manusia adalah laki
dengan perempuan. Sebagaimana sel sperma dan sel telur tidak dihasilkan di 1
tubuh, maka secara alami tidak mungkin ada perkembanganbiakan kecuali pertemuan
pemilik kedua sel pembuahan itu. MAKA, homoseksual menyalahi fitrah manusia.
2.
Naluri makhluk hidup adalah
berkembang biak, bahkan ini jadi ciri bagi makhluk hidup. HEWAN, makhluk yang
konon tak berakal pun dibekali naluri untuk berkembangbiak, melestarikan jenisnya.
Manusia adalah makhluk sempurnya, logisnya PASTI dibekali pula naluri
melestarikan diri. Lestari bukan berarti hidup abadi tetapi melangsungkan
jenisnya dengan berkembang biak, beranak pinak supaya eksistensinya tidak habis
walaupun dia telah mati. Manusia tidak mungkin berkembang biak dengan
mempertemukan –kasarnya mengawinkan- laki dengan laki, perempuan dengan
perempuan. Ini hukum alam yang tidak bisa ditawar. Kalau ingin tetap eksis ya
menghasilkan keturunan melalui pria dengan wanita. MAKA, homoseksual menyalahi dan
menolak nalurinya, bahkan lebih rendah dari binatang yang masih mempertahankan
nalurinya.
3.
Semua sepakat manusia
adalah makhluk hidup. tidak digolongkan sebagai makhluk hidup kecuali memenuhi
kriteria makhluk hidup. setidaknya ada 9 kriteria makhluk hidup: bernafas,
perlu makan, bergerak, tumbuh dan berkembang, peka thd rangsang (iritabilitas),
berkembang biak, adaptasi, regulasi, dan ekskresi. Manusia, hewan, dan tumbuhan
digolongkan makhluk hidup karena memenuhi kriteria tersebut. Maka ketiganya
dibekali kelengkapan tubuh untuk memenuhi kriteria tersebut. Logisnya, menolak
berkembangbiak berarti menolak digolongkan sebagai makhluk hidup. Hewan dicap
sebagai tukang kawin karena sadar dibekali kemampuan untuk berkembang biak. Maka
tak heran, manusia yang hidupnya dihabiskan untuk masalah kawin saja disamakan
dengan hewan. Bahkan manusia yang kawin tanpa aturan disebuk berakhlak hewani. Tumbuhan
pun demikian, biji yang nampaknya tak berarti, ranting patah yang nampak mati
ternyata masih berusaha untuk tumbuh dan tumbuh kembali. Supaya apa? Tetap bertahan
hidup. MAKA, homoseksual menyalahi kesepakatan ini. Menyalahi kesepakatan bahwa
dirinya termasuk makhluk hidup. sisi berlawanan dari makhluk hidup ? tentu
makhluk tak hidup. semacam bergerak tapi tak hidup (misalnya robot),bernafas tapi
tak hidup (misalnya pompa air), makan tapi tak hidup (misalnya elektronika yang
perlu makan listrik), dsb
Timbul sanggahan:
1.
Memiliki keturunan tidak
harus kawin? Mereka homo seksual bisa mengadopsi anak? Jawabnya: adopsi bukan
berkembang biak.
2.
Homoseksual bisa punya anak
tapi dengan meminjam/menyewa perempuan sebagai ibu? Jawaban: hal ini tidak
pernah dibenarkan agama manapun.
3.
Bertemunya sel telur dengan
sel sperma kan tidak harus menjadi heteroseksual? Jawabnya: semua agama samawi
memerintahkan untuk berkawin melalui pernikahan yang sah. Tanpa melalui
pernikahan sah, pertemuan itu aadalah ilegal (dalam Islam dinamakan zina). Anak
hasil zina tidak bernahsab, artinya dianggap sebagai anak kedua orang tua tapi
dianggap anak ibu yang melahirkan dan tidak berbapak yang artinya tetap tidak
disebut berkembang biak bagi laki2 yang menjadi bapaknya. Maka, tidak ada jalan
LEGAL untuk berkembang biak kecuali dengan pernikahan yang sah. Pernikahan yang
sah adalah pernikahan yang berdasarkan hukum agama dan disaksikan di peradilan
dunia. Tidak ada pernikahan yang sah dalam agama kecuali antara laki dan
perempuan.
4.
Homoseksual disebabkan
penyimpangan genetik. Jawabnya: Sayangnya penelitian “ilmiah” tidak ada yang mengatakan
sifat homo adalah karena faktor genetik (turunan). Berbagai dalih ilmiah yang
mendukung homo tidak lebih dari anggapan pendukung homoseksual. Yang benar
adalah, perilaku homo merupakan penyakit psikologis yang bisa disembuhkan.
5.
Homoseksual tidak
bersangkut dengan hukum agama. Jawabnya : Semua agama samawi menolak homoseksual.
Bahkan tiga agama besar (yahudi, nasrani dan Islam) menolak homoseksual yang
salah satunya dengan meriwayatkan kisah
diadzabnya kaum nabi Luth alaihis salam atas tindakan kaumnya yang menyimpang
seksual (melakukan homosesksual).
6.
Persoalan homoseksual tidak
bisa dihukum dengan dalil agama. Jawabnya: kalau begitu siap-siap menjadi
penghuni neraka karena tidak ada jalan ke surga kecuali dengan jalan beragama.
Sedikit peringatan, semoga Alloh Ta’ala memberi hidayah kepada mereka:
Homoseksual termasuk dosa
besar yang dalam hukum Islam pelakunya wajid dihukum mati. Hukum mati ? Ya,
hukum mati. Beberapa dali tentang hal itu :
1. Rasullullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya : Barangsiapa yang kalian
dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya” [HR
Tirmidzi : 1456, Abu Dawud : 4462, Ibnu Majah : 2561 dan Ahmad : 2727]
2. Dari
Jabir Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda yang artinya : Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa)
umatku adalah perbuatan kaum Luth” [HR Ibnu Majah : 2563, 1457. Tirmidzi
berkata : Hadits ini hasan Gharib, Hakim berkata, Hadits shahih isnad]
3. Dari
Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya : Allah melaknat siapa saja yang
melakukan perbuatan kaum Luth, (beliau mengulanginya sebanyak tiga kali)” [HR
Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra IV/322 No. 7337]
4. Dari
Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda yang artinya : Allah tidak mau melihat kepada laki-laki yang
menyetubuhi laki-laki atau menyetubuhi wanita pada duburnya” [HR Tirmidzi :
1166, Nasa’i : 1456 dan Ibnu Hibban : 1456 dalam Shahihnya. Keterangan : hadits
ini mencakup pula wanita kepada wanita]