ahmadnursanto

Rabu, 17 Februari 2016

Pelaku “Homoseksual” itu Makhluk Hidup ?

Pelaku “Homoseksual” itu Makhluk Hidup ?

Salah satu ciri makhluk hidup adalah berkembang biak (reproduksi). Untungnya, materi tentang ciri makhluk hidup sudah diberikan sejak tingkat Sekolah Dasar. Harapannya, sedari kecil manusia bisa membedakan mana yang makhluk hidup dan mana yang bukan makhluk hidup; mampu membedakan antara organik dan bukan organik.
Berkembang biak adalah memperbanyak diri untuk mempertahankan kelestarian jenisnya. Cara berkembang biak ada 2: generatif dan vegetatif. Hewan (tingkat tinggi dan rendah) dan tumbuhan ada yang melalui generatif, ada yang vegetatif,  atau melalui keduanya. Generatif (secara kawin) adalah perkembangbiakan yang melibatkan sel telur dan sel sperma. Vegetatif (tak kawin) yaitu perkembangbiakan yang tidak melibatkan sel telur dan sel sperma, melainkan melibatkan sel tubuh.
SAYANGNYA,,,sekali lagi SAYANGNYA,,, Manusia tidak bisa berkembang biak kecuali hanya melalui satu cara, dan itu adalah Generatif (secara kawin). Tidak ada cara lain kecuali dengan bertemunya sel telur dan sel sperma. Sel telur dihasilkan tubuh perempuan dan sel sperma dihasilkan tubuh laki-laki. Secara naluriah tidak akan dihasilkan manusia baru kecuali mempertemukan zat perempuan dan zat pria.
Ini merupakan salah satu hukum alam yang menyanggah logika kaum homo (laki & laki, perempuan & perempuan).
1.      Fitrah manusia adalah laki dengan perempuan. Sebagaimana sel sperma dan sel telur tidak dihasilkan di 1 tubuh, maka secara alami tidak mungkin ada perkembanganbiakan kecuali pertemuan pemilik kedua sel pembuahan itu. MAKA, homoseksual menyalahi fitrah manusia.
2.      Naluri makhluk hidup adalah berkembang biak, bahkan ini jadi ciri bagi makhluk hidup. HEWAN, makhluk yang konon tak berakal pun dibekali naluri untuk berkembangbiak, melestarikan jenisnya. Manusia adalah makhluk sempurnya, logisnya PASTI dibekali pula naluri melestarikan diri. Lestari bukan berarti hidup abadi tetapi melangsungkan jenisnya dengan berkembang biak, beranak pinak supaya eksistensinya tidak habis walaupun dia telah mati. Manusia tidak mungkin berkembang biak dengan mempertemukan –kasarnya mengawinkan- laki dengan laki, perempuan dengan perempuan. Ini hukum alam yang tidak bisa ditawar. Kalau ingin tetap eksis ya menghasilkan keturunan melalui pria dengan wanita. MAKA, homoseksual menyalahi dan menolak nalurinya, bahkan lebih rendah dari binatang yang masih mempertahankan nalurinya.
3.      Semua sepakat manusia adalah makhluk hidup. tidak digolongkan sebagai makhluk hidup kecuali memenuhi kriteria makhluk hidup. setidaknya ada 9 kriteria makhluk hidup: bernafas, perlu makan, bergerak, tumbuh dan berkembang, peka thd rangsang (iritabilitas), berkembang biak, adaptasi, regulasi, dan ekskresi. Manusia, hewan, dan tumbuhan digolongkan makhluk hidup karena memenuhi kriteria tersebut. Maka ketiganya dibekali kelengkapan tubuh untuk memenuhi kriteria tersebut. Logisnya, menolak berkembangbiak berarti menolak digolongkan sebagai makhluk hidup. Hewan dicap sebagai tukang kawin karena sadar dibekali kemampuan untuk berkembang biak. Maka tak heran, manusia yang hidupnya dihabiskan untuk masalah kawin saja disamakan dengan hewan. Bahkan manusia yang kawin tanpa aturan disebuk berakhlak hewani. Tumbuhan pun demikian, biji yang nampaknya tak berarti, ranting patah yang nampak mati ternyata masih berusaha untuk tumbuh dan tumbuh kembali. Supaya apa? Tetap bertahan hidup. MAKA, homoseksual menyalahi kesepakatan ini. Menyalahi kesepakatan bahwa dirinya termasuk makhluk hidup. sisi berlawanan dari makhluk hidup ? tentu makhluk tak hidup. semacam bergerak tapi tak hidup (misalnya robot),bernafas tapi tak hidup (misalnya pompa air), makan tapi tak hidup (misalnya elektronika yang perlu makan listrik), dsb

Timbul sanggahan:
1.      Memiliki keturunan tidak harus kawin? Mereka homo seksual bisa mengadopsi anak? Jawabnya: adopsi bukan berkembang biak.
2.      Homoseksual bisa punya anak tapi dengan meminjam/menyewa perempuan sebagai ibu? Jawaban: hal ini tidak pernah dibenarkan agama manapun.
3.      Bertemunya sel telur dengan sel sperma kan tidak harus menjadi heteroseksual? Jawabnya: semua agama samawi memerintahkan untuk berkawin melalui pernikahan yang sah. Tanpa melalui pernikahan sah, pertemuan itu aadalah ilegal (dalam Islam dinamakan zina). Anak hasil zina tidak bernahsab, artinya dianggap sebagai anak kedua orang tua tapi dianggap anak ibu yang melahirkan dan tidak berbapak yang artinya tetap tidak disebut berkembang biak bagi laki2 yang menjadi bapaknya. Maka, tidak ada jalan LEGAL untuk berkembang biak kecuali dengan pernikahan yang sah. Pernikahan yang sah adalah pernikahan yang berdasarkan hukum agama dan disaksikan di peradilan dunia. Tidak ada pernikahan yang sah dalam agama kecuali antara laki dan perempuan.
4.      Homoseksual disebabkan penyimpangan genetik. Jawabnya: Sayangnya penelitian “ilmiah” tidak ada yang mengatakan sifat homo adalah karena faktor genetik (turunan). Berbagai dalih ilmiah yang mendukung homo tidak lebih dari anggapan pendukung homoseksual. Yang benar adalah, perilaku homo merupakan penyakit psikologis yang bisa disembuhkan.
5.      Homoseksual tidak bersangkut dengan hukum agama. Jawabnya : Semua agama samawi menolak homoseksual. Bahkan tiga agama besar (yahudi, nasrani dan Islam) menolak homoseksual yang salah satunya dengan  meriwayatkan kisah diadzabnya kaum nabi Luth alaihis salam atas tindakan kaumnya yang menyimpang seksual (melakukan homosesksual).
6.      Persoalan homoseksual tidak bisa dihukum dengan dalil agama. Jawabnya: kalau begitu siap-siap menjadi penghuni neraka karena tidak ada jalan ke surga kecuali dengan jalan beragama.   

Sedikit peringatan, semoga Alloh Ta’ala memberi hidayah kepada mereka:
Homoseksual termasuk dosa besar yang dalam hukum Islam pelakunya wajid dihukum mati. Hukum mati ? Ya, hukum mati. Beberapa dali tentang hal itu :
1.      Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya : Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya” [HR Tirmidzi : 1456, Abu Dawud : 4462, Ibnu Majah : 2561 dan Ahmad : 2727]
2.      Dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya : Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Luth” [HR Ibnu Majah : 2563, 1457. Tirmidzi berkata : Hadits ini hasan Gharib, Hakim berkata, Hadits shahih isnad]
3.      Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya : Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, (beliau mengulanginya sebanyak tiga kali)” [HR Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra IV/322 No. 7337]
4.      Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya : Allah tidak mau melihat kepada laki-laki yang menyetubuhi laki-laki atau menyetubuhi wanita pada duburnya” [HR Tirmidzi : 1166, Nasa’i : 1456 dan Ibnu Hibban : 1456 dalam Shahihnya. Keterangan : hadits ini mencakup pula wanita kepada wanita]