ahmadnursanto

Rabu, 04 Mei 2016

menyoal alkohol

Mereka yg menolak peran alkohol (juga narkoba) thd terjadinya tindak kriminal (termasuk didalamnya kekerasan seksual) dan bersikukuh membela pelegalannya dgn dalih alkohol tdk berpengaruh besar thd angka kejahatan seksual & kriminal,,, sepertinya mereka gagal paham (bisa jadi malah gagal dengar) dg ungkapan "mencegah lebih baik daripada mengobati" dan "sedia payung sebelum hujan".
Ah sudahlah,,emang susah klo berbeda sisi dg org yg gagal paham atau gagal dengar 😐
----------
Belakangan muncul pro-kontra soal alkohol sbg pemicu tindak kejahatan,, khususnya soal kasus Y.
Yang pro menghendaki alkohol diperketat sukur2 bisa dilarang dg tegas.
Yg kontra tentu sebaliknya meski tidak terus terang berusaha melegalkannya.
Untuk yg Pro bisa kita maklumi, tp yg kontra ini perlu kita pertanyakan.
---------
Usut punya usut, yg kontra biasanya membandingkan kasus kekerasan yg terjadi di berbagai negara, bilkhusus yg terjadi di negri2 mayoritas muslim dan dilakukan oleh org 'islam'. Khususon kasus pemerkosaan dan kejahatan seksual yg dilakukan kelompok2 garis keras macam ISIS dkk.
Akhirnya timbul asumsi bahwa 'agama' juga memicu tindak kejahatan. Biasa sebetulnya asumsi macam ini, sudah terlalu sering dilontarkan manusia2 anti 'agama'.
Asumsi macam ini pasti keluar dr pribadi yg 'tidak suka' melihat agama sbg pandangan hidup masyarakat, mereka telah mengalami fobia agama.
Jawabnya sederhana saja. Agama apapun, terutama Islam sama sekali tidak pernah membolehkan tindak kriminal (juga kejahatan seksual), bahkan melarang keras. Maka mereka yg 'nampak' beragama tp bertindak kriminal tentu tdk bsa jadi dalil untuk menilai 'agama' sebagai pemicu kejahatan.
Bahkan dlm literatur Islam, disebutkan bahwa Nabi Muhammad saw telah menyatakan bahwa orang yg berzina, mencuri dll tidaklah beriman saat mereka melakukannya. Artinya, kesalehan beragama sama sekali tidak dpt dijadikan ukuran manakala seseorang melakukan maksiat atau kejahatan. Sebab sudah di'benang merah' bahwa ketika seseorang melakukan kejahatan, ia sedang tidak diakui sbg org yg beragama.
---------
Dalil kedua kubu kontra pelarangan alkohol (tentunya menjadi kubu pro alkohol) adalah statistik tingkat kejahatan seksual yg tinggi di negara2 yang tidak melegalkan alkohol. Shg mereka nyatakan sekali lagi alkohol bukan pemicu kejahatan (atau dlm bhs penelitian, "tidak ada korelasi dan kontribusi alkohol thd kasus kejahatan seksual, studi multi kasus di negara pelegal alkohol dan negara bukan pelegal alkohol). 😇
Yahh, maklum lah mungkin mereka jarang lihat berita kriminal di indonesia.
--------
Dalih lain biasanya ttg budaya patriarki yg konon jadi sebab terjadinya tindak kejahatan seksual.   budaya yg 'konon' merendahkan & dan memarginalkan kaum perempuan menjadi sebab kaum laki bertindak semena-mena thd perempuan.
Okelah,,, untuk yg ini sy setuju bahwa budaya yg menomorduakan hak perempuan dpt mjd sebab kejahatan seksual. Sayangnya asumsi tsb sering digunakan kaum feminis dan liberalis serta sekularis untuk menyerang keabsahan agama dalam mengatur kehidupan laki dan perempuan.  Tujuannya tentu untuk 'menggagalkan paham' bahwa agama sumber kedamaian dan keamanan dan merupakan nilai tertinggi kaum beradab. Maklum lah mereka biasanya gagal paham soal ajaran agama yg menjamin keselamatan perempuan (terutama agama Islam).
--------
Dalih lain biasanya soal kontradiksi alkohol sumber kejahatan apa 'hanya' sekedar alat kejahatan. Soal ini, sy cenderung pd pendapat bahwa alkohol adalah alat sekaligus pemicu dan salah satu sumber timbulnya kejahatan.
Sbg alat misalnya alkohol dipakai untuk membius korban sgh mempermudah kejahatan.
Sbg pemicu krn dpt menutup akal sehat shg mendorong terjadinya tindak kejahatan.
Sbg sumber krn selain pemicu kejahatan, alkohol juga mjd sebab seseorang melakukan kriminal untuk mendapatkan alkohol.
Okelah,, untuk poin alat pasti sepakat, bedanya org yg 'suka' terlebih pengonsumsi alkohol tdk pernah setuju alkohol adalah pemicu dan sekaligus salah satu sumber kejahatan.
* Islam dan agama manapun yg mengharamkan barang memabukkan (di antaranya alkohol, miras, narkoba, dll) menyebutkan bahwa barang memabukkan adalah pemicu dan termasuk sumber kejahatan. Adapun barang tsb mjd 'alat' kejahatan adalah krn dasarnya memang cocok dan identik dg kejahatan. Maka manusia yg berakal sehat tentu akan setuju dg pelarangan alkohol di manapun. Jangankan kelas negara, 'agama' saja sudah melarang mengkonsumsi barang memabukkan, terlebih memproduksi dan mendistribusikannya. 
Dan tentunya dg pelarangan tsb akan menutup kemungkinan alkohol sbg alat kejahatan.
-------
Berikutnya poin 'manusia'lah faktor utama tindak kejahatan. Sy rasa semua sepakat bahwa 'manusia' adalah faktor utama tindak kejahatan plus dorongan hawa nafsu dan bujukan setan (bagi yg percaya masalah setan).
Dan menutup pintu2 kejahatan (termasuk alkohol) adalah salah satu cara untuk mengurangi tindak kejahatan manusia.
Aneh bila menghendaki keadilan dan keamanan bermasyarakat tapi tidak mau menutup pintu2 kejahatan terlebih hanya menuntut manusia untuk berbuat baik dan didepannya tetap disuguhi aroma2 pengundang kejahatan.
-------
Tindak kriminal harus dicari solusi dengan tepat dan sesuai kadarnya. Memang perlu perangkat peraturan dan payung hukum yg adil dlm menyelesaikan kasus kejahatan, termasuk kejahatan seksual.
Idealnya, korban mendapatkan keadilan, pelaku dihukum dengan tegas dan dibuat peraturan yg kuat sebagai pencegah kejahatan terulang.
Sebenarnya sangat ideal dan bagus sekali namun sampai saat ini memang blm ada yg mampu memenuhi standar keadilan dlm menangani kejahatan.
Sekedar usulan, perlu melihat hukum  Islam sbg pertimbangan menegakkan keadilan. Misalnya untuk kasus Y ini, ada dua kejahatan utama yakni perkosaan dan pembunuhan.
Untuk kasus pertama, islam memberi solusi bahwa pelaku perkosaan (masuk kategori zina) maka pelaku yg sudah menikah dia dihukum rajam (dilempar batu sampai mati) dan yg blum menikah dicambuk 100x dan diasingkan setahun.
Gimana, masih kurang adil?
Okelah, itu masih 1 kasus. Kasus berikutnya adalah pembunuhan. Dlm hukum islam barangsiapayg sengaja menghilangkan nyawa seorang muslim dengan sengaja maka hukumannya setimpal yaitu dihilangkan nyawanya juga.
Mudah kan?
Gak perlu repot berdebat dipengadilan dan tak perlu tawar menawar berapa tahun pelaku harus mendekam di penjara.
Adil kan? Ga perlu teriak2 soal HAM dan menghabiskan suara melaknat pelaku. Apalagi melaknat pak hakim bila hukuman dirasa kurang seimbang.
Toh pelaku sudah terbukti bersalah. Tinggal eksekusi,,, beres kan.
Dan tentunya akan menjadi hukuman yg sangat berefek 'jera' bagi yang berniat tindakan serupa.
-----
 Ah sudahlah... Nanti lama2 sy dianggap anti peraturan perundang-undangan dan dicap "fundamentalis & ekstrimis"
------
Mari berdoa semoga diri pribadi kita, keluarga, anak cucu dan seluruh bangsa indonesia selalu mendapat hidayah dan pertolongan serta perlindungan dari Alloh subhanahu wa taala,, amin ya robbal alamin.